Selamat Datang di Website Stasiun Klimatologi Kupang; Media Penyebaran Informasi Iklim Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Cepat, Tepat, Akurat, Luas, dan Mudah Dipahami.. Sinergi Melayani..

TUPOKSI - Stasiun Klimatologi Kupang

Staklim Kupang; HF / 06-01-2021

TUPOKSI BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.


TUPOKSI STAKLIM KUPANG

Tugas Pokok dan Fungsi Stasiun Klimatologi Kupang

    TUGAS :

    1. Melaksanakan Pengamatan, Pengumpulan dan Penyebaran Data, Pengolahan Data, Analisis dan Prakiraan, Pelayanan Jasa, Pemeliharaan dan Koordinasi/Kerjasama.
    2. Melaksanakan Tugas Administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan laporan stasiun.

    FUNGSI :

    1. Koordinator Data Iklim Provinsi NTT
    2. Pengamatan klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi.
    3. Pengumpulan dan penyebaran data klimatologi, dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi.
    4. Pengolahan, analisa dan prakiraan klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi serta pengelolaan basis data klimatologi
    5. Pelayanan jasa klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi.
    6. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan.

Wilayah Tugas :

Wilayah Tugas Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang meliputi seluruh Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaan tugas, Stasiun Klimatologi Kupang secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Klimatologi

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang, berdasarkan Peraturan Kepala BMKG No. 10 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi sebagai acuan pelaksanaan tugas pada Stasiun Klimatologi sesuai dengan tingkat kelas Stasiun..

Ruang lingkup Peraturan Kepala BMKG tersebut meliputi ketentuan tugas stasiun klimatologi, terdiri dari kegiatan :

  1. Pengamatan;
  2. Pengelolaan data;
  3. Pelayanan jasa;
  4. Pemeliharaan;
  5. Kerjasama/ koordinasi;
  6. Administrasi; dan
  7. Tugas tambahan.


iv>

BMKGStasiun Klimatologi Kupang

Jl. Timor Raya KM. 10,7 Lasiana, Kupang - NTT; 85361

Email Administrasi :

staklim.kupang[at]bmkg.go.id

staklim_lasiana[at]yahoo.com

Email Operasional :

staklim.kupang[at]gmail.com

Hubungi Kami :

*) Hubungi kami pada Hari dan Jam Kerja

Phone / Facs :

(0380)881681 / (0380)881680
Whatsapp : +62813-3835-5845

staklim kupangStasiun Klimatologi Kupang - ©Copyright 2024

Design by @Juragandlieur