Stasiun Klimatologi
Stasiun klimatologi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Stasiun Klimatologi secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Klimatologi.
Stasiun Klimatologi Kupang
Staklim Kupang; HF / 09-12-2020
Staklim Kupang
Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang merupakan salah satu UPT di lingkungan BMKG, didirikan tahun 1984 di atas tanah seluas 18.000 m² yang berada pada koordinat 10,13836650 LS dan 123,66656110 BT dengan elevasi 21 M diatas permukaan laut. Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang mulai beroperasi pada bulan Maret Tahun 1986, beralamat di Jl. Timor Raya KM. 10,7 Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kode Pos 85361.
Sebagai Unit Satuan Kerja, Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang tercatat dengan Kode Satker 437896 dan terdaftar di WMO dengan No ID Stasiun 97374 yang berada di Region V dan dibawah koordinasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah III - Denpasar.
Berdasarkan TUPOKSI dan Wilayah kerja (lihat halaman TUPOKSI), Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang berfungsi sebagai Stasiun Koordinator Pos Kerjasama yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengamatan meteorologi pertanian dan hidrometeorologi, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisa, prakiraan awal musim hujan, prakiraan awal musim kemarau di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memberikan Layanan Informasi Iklim khusus wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.